1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
MajalengkaKab - CSIRT melakukan monitoring dengan menggunakan monitoring Tools Jika menemukan anomali pada sistem elektronik milik konstituen maka akan disampaikan secara pertulis dan/atau secara langsung melalui perangkat telekomunikasi.
2. Penanganan Insiden Siber
Setelah mendapatkan izin dari konstituen pemilik sistem eletronik yang mengalami serangan siber maka MajalengkaKab - CSIRT melakukan mitigasi insiden siber serta melakukan koordinasi dengan entitas CSIRT lainnya sesuai kaidah baku yang telah ditetapkan
3. Layanan Tambahan
Layanan tambahan dari MajalengkaKab - CSIRT yaitu :
4. Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
Layanan ini berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening). Namun, layanan ini hanya berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi :
- Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani;
- Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment dan Stress Test.
5. Penanganan Artefak Digital
Layanan ini berupa penanganan artefak dalam rangka pemulihan sistem elektronik terdampak ataupun dukungan investigasi dengan memberikan informasi statistik terkait layanan di Pemerintah Kabupaten Majalengka