1. Profil MajalengkaKab-CSIRT
1.1. Visi
Visi MajalengkaKab - CSIRT adalah Terwujudnya pengelolaan sistem keamanan informasi dengan baik dan aman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk melindungi aset informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.
1.2. Misi
Misi dari MajalengkaKab - CSIRT, yaitu :
· Membangun Pemerintah Kabupaten Majalengka yang mampu menjaga kedaulatan di ruang siber, dengan mengamankan sumber daya infrastruktur kritis pemerintah Kabupaten Majalengka membangun tata kelola sistem informasi milik pemerintah kabupaten Majalengka yang baik
· Membangun koordinasi, kerjasama dan kolaborasi dengan pihak terkait dan lembaga lain untuk membangun pertahanan siber yang tangguh.
· Menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya pertahanan siber melalui proses pembelajaran dan peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
1.3. Konstituen
Konstituen MajalengkaKab - CSIRT meliputi :
· Pemerintah Kabupaten Majalengka
· Badan Usaha milik Daerah
1.4. Sponsorship dan/atau Afiliasi
Pendanaan MajalengkaKab - CSIRT bersumber dari
· APBD kabupaten Majalengka
· Dana Alokasi Khusus
1.5. Otoritas
MajalengkaKab - CSIRT memiliki otoritas melakukan upaya-upaya pencegahan insiden siber melalui literasi Digital, penyuluhan dan monitoring aktivitas siber di dalam lingkungan pemerintah kabupaten Majalengka. Melakukan penanganan insiden siber bersama entity CSIRT Prov Jabar dan BSSN. Memfasilitasi pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM pengelola MajalengkaKab – CSIRT.