Hai baraya Siber Majalengka, Perkembangan teknologi Informasi saat ini telah merubah kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi. Urusan Perbankan dan transaksi elekronik Semakin cepat, mudah dan murah. Tanpa kita sadari dalam proses transaksi kita membuka diri dengan membagikan data pribadi kita. Saat menyadarinya sudah terlambat, data pribadi sudah tersebar . Untuk mengantisipasi hal-hal buruk pada data pribadi kita, saat ini telah lahir Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan Data Pribadi. Apasaja isinya? Mari kita simak bersama basajan# seri 16 tentang “UU PDP”.
Setelah di baca tolong di share kepada Rekan, Saudara melalui Status WhatsApp, Instagram, Facebook dan lainnya, agar informasi ini bisa diketahui banyak orang. Tetap menjaga Kesehatan dan jangan lupa bahagia
untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi halaman Instagram kami
Setelah di baca tolong di share kepada Rekan, Saudara melalui Status WhatsApp, Instagram, Facebook dan lainnya, agar informasi ini bisa diketahui banyak orang. Tetap menjaga Kesehatan dan jangan lupa bahagia
untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi halaman Instagram kami